Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana subsidi yang bersumber dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT ke tahap penyidikan.
Dana subsidi tersebut diketahui disalurkan kepada PT Flobamor untuk pelaksanaan kegiatan docking dua unit kapal penyeberangan, yakni KMP Pulau Sabu dan KMP Sirung, yang berlangsung pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, Kirenius Tacoy, menjelaskan bahwa dana subsidi yang digelontorkan BPTD Kelas II NTT tersebut telah digunakan sepenuhnya oleh PT Flobamor untuk kegiatan perbaikan kedua kapal sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Artikel lain Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Panik Berhamburan Saat Akan Beribadah di GerejaNamun demikian, hasil temuan penyidik menunjukkan adanya kejanggalan setelah proses docking selesai dilaksanakan. Meskipun telah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit, kondisi kedua kapal justru tidak memenuhi standar kelayakan operasional.
“Alih-alih siap berlayar dan melayani masyarakat, KMP Pulau Sabu dan KMP Sirung justru dinyatakan tidak dapat beroperasi hingga saat ini,” ujar Kirenius Tacoy, Sabtu (6/6/2026).
Saat ini, Kejati NTT masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana subsidi tersebut. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Artikel lain Undana Bebaskan UKT Satu Semester bagi Mahasiswa Flores yang Terdampak Gempa Bumi(*Mike)