Kota Kupang, Timor New NTT – Proses hukum atas perkara dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan alias jambret di Kota Kupang kini memasuki babak penuntutan. Tim penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota telah melimpahkan tersangka berinisial YB (32) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pelimpahan yang dikenal sebagai tahap II itu dilakukan pada Jumat (9/10/2026), menyusul diterbitkannya status P-21 atau pernyataan lengkapnya berkas perkara dari kejaksaan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit I Satreskrim IPDA Arif Bimayuda, dengan didampingi Kasubnit I Unit I Satreskrim AIPTU Dewa G. D. Putra beserta sejumlah anggota penyidik lainnya.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut atas dinyatakan lengkapnya berkas perkara Nomor BP/xx/IX/2026/Reskrim tanggal 4 September 2026. Perkara sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8xx/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 9 Agustus 2026, dengan KWH sebagai pihak korban.

Artikel lain Usai Sukses Jadi Tuan Rumah PESONAS II, NTT Matangkan Persiapan Hadapi PON 2028

Dalam keterangannya, Jumpatua memaparkan bahwa perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (1) atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menambahkan, penyerahan tersangka beserta barang bukti merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dijalankan Polresta Kupang Kota sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional agar perkara dapat berlanjut ke tahap penuntutan," ujarnya.

Di akhir pernyataan, Jumpatua mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan. Warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. "Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.